katan pernikahan diantara Ustadz Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah telah resmi berakhir. Pada Rabu (15/11), Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai Putri Aisyah terhadap Al Habsyi.
Meski telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Putri Aisyah pada 31 Januari 2017, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh kedua belah pihak. Salah satunya adalah soal harta gana gini yang diminta oleh pihak Putri Aisyah dan tidak bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," Ujar Vidi Galenso selaku Kuasa Hukum Putri Aisyah.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan hak asuh anak jatuh kepada asuhan Putri Aisyah.
Terungkap pula Putri Aisyah rupanya tak cuma melayangkan gugatan cerainya.
Kenyataannya, Putri juga memasukan gugatan mengenai harta gono-gini.
"Mengenai biaya anak, Ustadz diberi kewajiban untuk anak 15 juta sebulan.
Pihak Putri Aisyah diketahui meminta nafkah mut'ah sebesar Rp500 juta dan Rp5 miliar dalam bentuk deposito.
Uang tersebut menurut pihak Aisyah untuk keperluan anaknya hingga dewasa.
Kuasa hukum Putri Aisyah, Vidi Galenso Syarief, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim ternyata tak mengabulkan seluruh tuntutan kliennya ini. Keputusan ini diambil karena menyesuaikan dengan kemampuan pihak yang bersangkutan.
"Nafkah ada putusan sendiri," ujar Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11). "Tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan."
Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Resmi Bercerai,...Segini Jumlah Uang yang diminta Putri Aisyah untuk nafkah mut'ah dan anak hingga dewasa.
4/
5
Oleh
Unknown